07 November 2008

Mama Fathiya dilantik sebagai advokat (PERADI)

Mama Fahtiya ikut pelantikan dan pengangkatan sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya, Jln. Sumatra No 42 Surabaya Perjalan ke kota Surabaya adalah perjalanan pertama untuk Fathiya, baru berusia 20 hari bu....... mau gimana lagi? awalnya mama Fathiya sempat memutuskan untuk gak ikut pelantikan, karena kasian sama Fathiya yang masih sangat kecil. Tapi atas dukungan dan desakan teman2 seprofesi, akhirnya mama Fathiya ikut juga...sebab kalo gak ikut sekarang, harus nunggu 2 tahun lagi.....Ya...akhirnya nekat aja. Biar Fathiya tau gimana perjuangan mamanya pengen jadi penegak hukum. Sampai disana Fathiya rewel karena kepanasan, baru tenang setelah diajak Ayah dibawah pohon beringin PT Surabaya, untung ada ayah.Benar juga, sampai dilokasi, banyak peserta yang geleng-geleng lita kenekatan mama Fathiya ngajak Fathiya yang masih kecil banget...ahh...mama Fathiya cuek aja...apalagi ayah...ayah bahkan dengan sangat Pede nggendong Fathiya untuk Foto di Depan Podium...Tidak sedikitpun ada perasaan malu dan sungkan, apalagi gengsi....dengan bangga ayah memperkenalkan putri kecilnya pada teman-teman yang hadir....waaah salut buat ayah....ayah hebat. Dukungan ayah terhadap karier mama Fathiya sangat luar biasa. yaaa semoga mama Fathiya dapat melanjutkan apa yang diharapkan dan yang dicita-citakan sebagai advokat yang sukses.

Comments :

2 comments to “Mama Fathiya dilantik sebagai advokat (PERADI)”

PUTUSAN SESAT HAKIM BEJAT

Putusan PN. Jkt. Pst No.Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
Sebaliknya, putusan PN Surakarta No.13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha/Tergugat (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
Ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada saja hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung di bawah 'dokumen dan rahasia negara'.
Statemen "Hukum negara Indonesia berdiri diatas pondasi suap" (KAI) dan "Ratusan rekening liar terbanyak dimiliki oknum-oknum MA" (KPK); adalah bukti nyata moral sebagian hakim negara ini sudah terlampau sesat dan bejat. Dan nekatnya hakim bejat ini menyesatkan masyarakat konsumen Indonesia ini tentu berasarkan asumsi bahwa masyarakat akan "trimo" terhadap putusan tersebut.
Keadaan ini tentu tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Masyarakat konsumen yang sangat dirugikan mestinya berhak mengajukan "Perlawanan Pihak Ketiga" dan menelanjangi kebusukan peradilan ini.
Siapa yang akan mulai??

David
HP. (0274)9345675

David Pangemanan mengatakan...
on 

Mas david, anda boleh berkata begitu, coba intropeksi diri dulu siapa yang bejat, anda atau hakim yang mengeluarkan putusan ? heheh :)

Anonim mengatakan...
on 

Posting Komentar